sindikasi.net |
Jakarta - Vonis bersalah telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palu kepada terdakwa pencurian sandal, AAL. Hukuman yang diberikan adalah mengembalikan sang bocah kepada orang tuanya. Komisi Yudisial (KY) mengatakan agar keputusan ini dihormati oleh semua pihak.
"Seperti sudah pernah saya kemukakan, tidak ada siapapun yang bisa mempengaruhi indpendensi hakim dalam memutus. Realitanya kewenangan ada pada hakim dan tidak ada lembaga manapun yang bisa mempengaruhi independensi hakim," kata Ketua KY, Eman Suparman saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2012).
Eman menolak berkomentar lebih jauh terkait putusan hakim pada kasus pencurian sandal tersebut. Ia menilai hal tersebut bukanlah wewenangnya.
"Sebagai Ketua KY, bukan kapasitas saya untuk menilai keputusan hakim," jelasnya.
Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk mengadu kepada KY jika memang ditemukan indikasi hakim melakukan kecurangan dalam keputusan tersebut.
"Kalau memang ditemukan indikasi hakim melakukan kecurangan-kecurangan atau dipengaruhi pihak lain, maka laporkanlah ke KY, nanti kami akan menyelidiki." tutupnya.
sindikasi.net |
(fjr/fjr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar